Jumat, 08 Agustus 2008

Kasus Perdagangan Berjangka Indonesia

Menyikapi berita tentang “Penipuan Berkedok Investasi” yang dilakukan PT. Graha Finesa Futures sebagaimana ditayangkan pada sejumlah tayangan berita stasiun televisi beberapa hari yang lalu, saya beranggapan, hal yang dilakukan Graha Finesa hanyalah puncak gunung es. Masih banyak lagi perusahaan pialang berjangka (futures) yang melakukan malpraktik dengan modus sama.

Akar permasalahannya ada di UU No. 32/ 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang diselewengkan/dimanipulir para pialang berjangka. Lembaga lain yang terlibat di dalamnya selain perusahaan pialang berjangka adalah PT. Bursa Berjangka Jakarta, BAPPEBTI dan PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Secara umum, yang diperdagangkan perusahaan pialang berjangka adalah derivative saham-saham di bursa luar negeri, seperti HANG SENG, NIKKEI & KOSPI. Komoditi produk-produk pertanian yang diperdagangkan di bursa Tokyo serta Perdagangan Valuta Asing, seperti EUR/USD, GBP/USD, USD/JPY, AUD/USD & USD/CHF. Padahal, secara jelas & tegas telah diatur dalam pasal 3 UU no. 32 tahun 1997, bahwa “subjek kontrak berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Sementara itu, tidak ada satu pun Keppres yang mengatur tentang perdagangan HANG SENG, NIKKEI, KOSPI, VALAS serta Komoditi produk bursa TOKYO. Tentunya, tujuan UU ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal dengan membentuk bursa komoditi yang sehat dan wajar di Indonesia agar para petani dapat terlepas dari tengkulak. Selain itu, menciptakan stabilisasi harga dalam batasan yang wajar. Namun pada kenyataannya, hampir semua perusahaan pialang berjangka yang menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mempunyai lisensi dari BAPPEBTI melakukan malpraktik dam melanggar UU.

Berdasarkan penelusuran informasi ke HKEX (BAPEPAM-nya Hong Kong) untuk menanyakan keabsahan transaksi yang dilakukan oleh pialang berjangka anggota BBJ. Sungguh mengejutkan jawaban yang saya dapatkan. Mereka tidak mengakui transaksi-transaksi tersebut. Bahkan mereka menyatakan bahwa untuk dapat melakukan transaksi di bursa Hong Kong harus melalui pialang yang terdaftar di bursa Hong Kong. Sementara itu, tidak satu pun pialang berjangka di Indonesia yang tercatat sebagai anggota Hong Kong clearing house. Dari sini saya menyimpulkan bahwa transaksi HANG SENG yang dilakukan oleh para pialang berjangka anggota Bursa Berjangka Jakarta adalah ILLEGAL.

Dengan kata lain, mereka meng-HOLD posisi nasabah (BUCKET) dan menjadi lawan nasabah. Ketika jika nasabah PROFIT, pihak pialang yang mengalami LOSS, begitu sebaliknya. Sehingga pihak pialang selalu berusaha menjaring nasabah sebanyak-banyaknya dengan janji-janji keuntungan cepat. Setelah nasabah terjaring, dalam beberapa waktu uang akan habis dan nasabah diminta untuk menambah dana lagi agar investasinya tidak hilang. Begitulah gambaran yang terjadi di dunia berjangka Indonesia saat ini. Masih banyak sekali memerlukan pembenahan dan sistem yang baik serta tidak memihak atau merugikan bagi semua pihak yang berkecimpung di dalamnya bukan hanya mengeruk keuntungan sepihak dan merugikan kalangan investor.

Tidak ada komentar: