Kamis, 10 Juli 2008

Proteksi dan Cara Menjebol Berkas PDF

Jika cukup lama mengikuti mailing list yang berbau teknis, maka sudah menjadi hal yang umum bahwa cepat atau lambat akan ada yang menanyakan bagaimana cara membuka berkas PDF yang diproteksi. Saya sendiri tidak pernah tahu berkas apa saja yang diproteksi dan cukup penasaran atas urgensi untuk membuka proteksi tersebut :). Ini mungkin juga disebabkan karena saya menggunakan Linux dan sebagian besar program-program pembaca PDF di Linux tidak mengindahkan proteksi PDF.

Berikut adalah cara-cara menghilangkan proteksi pada berkas PDF.

Membuat Berkas PDF

Sebelum dapat memecahkan proteksi berkas PDF, kita harus dapat mengetahui cara membuat berkas PDF. Membuat berkas PDF sebenarnya tidaklah terlalu rumit. Dan tidak seperti yang dibayangkan oleh banyak orang, membuat berkas PDF tidak membutuhkan perangkat lunak yang harganya mahal. Beberapa aplikasi seperti OpenOffice bahkan sudah memiliki fasilitas untuk membuat berkas PDF.

Cara klasik untuk membuat berkas PDF adalah dengan pertama-tama membuat berkas Postscript dengan cara ‘mencetak ke file’. Pada Windows, hal ini dapat dilakukan dengan cara menginstal driver printer Postscript (misalnya HP Laserjet 5, IBM Laserprinter PS atau Generic Postscript pada Windows versi lama) yang terhubung pada port FILE:. Jika diinginkan dokumen PDF berwarna, gunakan driver printer berwarna pula. Dokumen yang dicetak melalui driver ini akan menghasilkan berkas Postscript. Sedangkan pada Linux dan sejenisnya, berkas Postscript langsung bisa didapatkan melalui fungsi ‘Print to file’ dari aplikasi yang digunakan. Setelah mendapatkan berkas Postscript, gunakan utilitas ps2pdf dari Ghostscript untuk mengkonversi berkas tersebut menjadi berkas PDF.

Jaman sekarang, pengguna Windows dapat mengotomatisasi seluruh proses tersebut dengan bantuan PDFCreator.

Alternatif lain, anda juga dapat menggunakan layanan online PS2PDF.com untuk mengkonversikan berkas Postscript ke dalam format PDF.

Program-program tersebut (Ghostscript dan PDFCreator) semuanya adalah free software. Sedangkan driver Postscript sudah disertakan pada sistem operasi Windows. Sama sekali tidak membutuhkan biaya mahal hanya untuk membuat berkas PDF! Kecuali mungkin jika anda ingin membuat berkas PDF yang diproteksi, yang tentunya akan dapat di-crack dengan mudah pula :).

Proteksi Berkas PDF

Berkas PDF memiliki jenis proteksi:

  • Password ketika membuka dokumen.
  • Password untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang.
  • Tidak mengizinkan pencetakan atau hanya mengizinkan pencetakan dengan resolusi rendah.
  • Modifikasi dokumen.
  • Penyalinan dokumen (copy & paste).
  • Komentar.
  • Pengisian form.
  • Aksesibilitas terhadap pengguna cacat.
  • Document assembly
  • Enkripsi dokumen

Semua hal di atas selain yang pertama dapat dengan mudah dipecahkan karena hanya berupa flag. Sedangkan enkripsi dapat dengan mudah dipecahkan karena kunci enkripsi juga disertakan dalam dokumen.

Dokumen PDF yang ketika dibuka menanyakan password akan sulit untuk dibuka proteksinya karena seluruh dokumen terenkripsi. Jika password tidak diketahui, satu-satunya cara adalah dengan brute force attack. Tetapi jika passwordnya diketahui, tidak sulit untuk mengubahnya menjadi PDF yang tidak berpassword.

Membuka Berkas PDF yang Diproteksi

Pertama-tama, jangan gunakan Adobe Acrobat Reader untuk membuka berkas PDF. Gunakan aplikasi lain yang tidak mengindahkan flag-flag tentang proteksi:

  • Xpdf yang telah diberi patch. FreeBSD, Debian dan Gentoo (dengan USE flag nodrm) semuanya menyertakan Xpdf yang tidak mengindahkan flag proteksi.
  • Evince tidak mengindahkan flag proteksi.
  • kpdf tidak mengindahkan flag proteksi jika opsi ‘Obey DRM Limitations’ dimatikan.
  • Bagi para pengguna Windows, mungkin satu-satunya alternatif yang gratis adalah Ghostscript dan GSView.

Melepas Proteksi dari Sebuah Berkas PDF

Tidak sulit untuk melepas proteksi dari sebuah berkas PDF jika anda dapat membukanya dengan menggunakan aplikasi yang tidak mengindahkan flag-flag proteksi: gunakanlah fungsi cetak pada aplikasi yang digunakan. Caranya? Silakan lihat bagian ‘Membuat Berkas PDF’ di atas.

Jenis Proteksi Melalui Plugin

Adobe Acrobat memiliki fasilitas plugin. Dengan ini pihak ketiga dapat menambah fitur-fitur baru. Sayangnya, banyak ‘fitur-fitur’ baru ini yang berbentuk jenis enkripsi baru. Untungnya berkas PDF yang diproteksi dengan cara ini tidak banyak. Tetapi yang jelas jika dokumen tersebut dapat dibaca, pasti ada jalan untuk membuka proteksi berkas PDF tersebut. Walaupun demikian, untuk membukanya akan membutuhkan utilitas khusus, yang paling umum digunakan adalah Advanced PDF Password Recovery.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada halaman Gallery of Adobe Remedies dari Dave Touretzky, atau carilah dengan menggunakan Google.

Legalitas

Yang sering menjadi pertanyakan apakah aktivitas semacam ini legal? Juli 2001, pemrogram berkebangsaan Rusia, Dmitri Sklyarov, ditangkap oleh kepolisian Amerika Serikat karena yang bersangkutan bekerja untuk Elcomsoft, perusahaan yang memroduksi perangkat lunak untuk menjebol proteksi berkas PDF. Walaupun demikian, Sklyarov terbukti tidak bersalah pada Desember 2001. Sedangkan perusahaannya, Elcomsoft terbukti tidak bersalah pada Desember 2002.

Undang-undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta, pasal 27 mengatakan:

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

Sekilas terlihat bahwa penghapusan proteksi berkas PDF ilegal di Indonesia. Tetapi jika ditelaah lebih lanjut, beberapa proteksi berkas PDF terkadang bertentangan dengan pasal-pasal lain dari UU yang sama. Pasal 15:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

Akan sulit atau paling tidak sangat merepotkan untuk menggunakan hak-hak pada pasal-pasal di atas jika berkas PDF tidak dapat dicetak, tidak dapat disalin-tempel (copy-paste) atau tidak dapat dibaca pada lebih dari satu komputer.

Legal atau tidak legal? Saya serahkan ke anda semua, karena semuanya tergantung pada apa yang anda ingin lakukan :).

Tidak ada komentar: