Jumat, 19 September 2008

Pornografi Rusak Perekonomian Bangsa

Pornografi dan pornoaksi ternyata tidak hanya merusak moral dan agama bangsa, tapi juga ekonominya. Kedua penyakit masyarakat itu membuat masyarakat malas dan menimbulkan kejahatan dan kekerasan, sehingga investasi dan lapangan kerja tidak berjalan.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Iptek dan Imtaq Kementrian Pemuda dan Olahraga, Syahyan Asmara pada seminar dan sosialisasi Gerakan Anti-Pornografi dan Pornokasi yang bertajuk ”Pornografi dan Ancaman Degradasi Moral Masyarakat” di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Kamis (26/7).

”Pornografi dan pornoaksi itu melemahkan perekonomian bangsa. Jadi pornografi dan pornoaksi bukan persoalan agama dan moral saja. Pornografi dan pornoaksi adalah ancaman kesejahteraan bangsa, ” ujar Syahyan.

Menurutnya, dampak pornografi dan pornoaksi, di antaranya, adalah menghalalkan segala cara, sehingga banyak anak muda kita yang malas berusaha dan berkreasi. ”Sikap permisif, serba boleh ini terjadi di kalangan pemuda kita. Selain itu, juga mengakibatkan kekerasan dan kejahatan. Dengan kebebasan pornografi dan pornoaksi maka orang mudah berbuat jahat, ” jelasnya.

Akibat selanjuntya, katanya, perekonomian kita mundur. ”Kalau orang mengantungkan hidupnya dari pornografi dan pornoaksi, bagaimana bisa maju? Ini yang harus kita camkan bersama. Jadi ini membuat negara kita rapuh. Harus diingat, ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang tidak ingin negara kita maju, ” papar Syahyan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk ikut bersama-sama mencegah pornografi dan pornoaksi marak, bebas di tengah-tengah masyarakat. Sebab, kebebasan pornografi otomatis menjadi pemicu meningkatnya kejahatan. ”Di situ ada pornografi dan pornoaksi pasti ada narkoba, dan tindakan kriminal lainnya, ” sambung dia.

Lantaran begitu masifnya gerakan pornografi dan pornoaksi, ia mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (UU APP). ”Soal nama, ada kata ‘anti’nya atau tidak, tidak masalah. Yang penting ada aturan untuk mencegah pornografi dan pornoaksi, ” harapnya.

Tidak ada komentar: